Menguak Kasus Mayat Terbungkus Kain di Rawa, Korban dan Tersangka Sempat Pesta Sabu

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap In, masing-masing berinisial YL alias Ucok, MA, MR, EV, dan FA.

oleh M Syukur diperbarui 11 Nov 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 20:00 WIB
Dua tersangka pembunuhan pemulung saat dihadirkan di konferensi pers di Polres Pelalawan.
Dua tersangka pembunuhan pemulung saat dihadirkan di konferensi pers di Polres Pelalawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap In, masing-masing berinisial YL alias Ucok, MA, MR, EV, dan FA. Penangkapan berawal dari temuan mayat terbungkus kain di sebuah rawa di daerah tersebut.

Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Guntur Muhammad Thariq menjelaskan, sebagian tersangka merupakan pengumpul barang bekas, sama dengan korban. Sebagian pelaku juga masih terbilang anak-anak karena masih berusia 14 tahun.

Guntur menjelaskan, motif pembunuhan berencana ini adalah dendam. Tersangka Ucok sakit hati kepada korban karena sering menjadi sasaran perundungan.

"Sebelum kejadian, korban berulang kali menghina tersangka," kata Guntur, Rabu siang, 9 November 2022.

Para tersangka, terutama Ucok, sangat dekat dengan korban. Keduanya bahkan pernah melakukan tindak pidana yaitu pencurian sepeda.

Tanpa sepengetahuan Ucok, korban In menjual sepeda hasil curian. Uangnya kemudian digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Meskipun marah, tersangka Ucok ikut menikmati sabu dan berpesta narkoba. Usai pesta sabu itu, korban In kembali menghina tersangka sehingga amarah Ucok kian memuncak.

Tersangka Ucok mengambil palu serta golok kemudian mendatangi korban di kamar mandi. Korban dipukul dan dibacok hingga meninggal dunia.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Positif Narkoba

Perbuatan tersangka Ucok ini diketahui 4 tersangka lainnya. Bukannya melapor ke polisi, tersangka lain malah turut membantu tersangka Ucok untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka lain ada yang membantu mengikat korban, ada yang membungkus, ada yang memantau situasi di lokasi pembuangan dan ada yang mengangkat ke mobil," jelas Guntur.

Mayat korban kemudian dibungkus kain bekas dan ikat membentuk seperti pocong. Di bagian kepala dikasih karung lalu dibuang ke rawa-rawa di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Jenazah korban ditemukan pemancing. Polisi mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk setelah melacak keberadaan telepon genggam korban.

Awalnya, polisi menangkap pembeli telepon genggam korban atau penadah. Dari sini, satu per satu tersangka ditangkap di mana Ucok ditembak karena melawan.

"Hasil pemeriksaan, urine tersangka Ucok dan beberapa tersangka lainnya positif mengonsumsi narkoba," jelas Guntur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya