Hakim PN Pekanbaru Vonis Terdakwa Korupsi Modal Kerja Kembalikan Rp7 Miliar ke Negara

Dua terdakwa korupsi Arif Budiman alias Arif Palembang dan Indra Osmer Hutahuruk, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

oleh M Syukur diperbarui 11 Des 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, Arif Budiman alias Arif Palembang dan Indra Osmer Hutahuruk divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Keduanya dinyatakan majelis hakim telah merugikan negara Rp7 miliar lebih. Korupsi di BJB Pekanbaru ini menggunakan modus kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif sebagai debitur dan disetujui Indra sebagai salah satu manajer di bank daerah tersebut.

Vonis perkara korupsi kredit modal kerja dengan menggunakan surat kontrak palsu itu berlangsung pada Rabu petang, 7 Desember 2022. Sidang dipimpin hakim Yuli Artha Pujayotama dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru serta penasihat hukum kedua terdakwa. 

"Sudah putus, dua terdakwa mendengar vonis secara virtual dari Rutan Pekanbaru," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, Kamis siang, 8 Desember 2022.

Agung menjelaskan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," sebut Agung.

Khusus terdakwa Arif Budiman, lanjut Agung, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582 subsidair 4 tahun 6 bulan kurungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Lebih Ringan

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan keduanya dihukum masing-masing 8,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwanya menyatakan pikir-pikir.

Dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada Arif Palembang yang membawa sejumlah perusahaan. Arif menggunakan kontrak atau surat perintah kerja tidak sah. 

Kredit itu diajukan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015. Pengajuan disetujui Indra Osmer yang sudah sering berhubungan dengan Arif sehingga tidak melakukan verifikasi dokumen pengajuan. 

Dalam perjalanannya, kredit tidak dapat dilunasi Arif. Akibatnya negara dirugikan Rp7.233.091.582 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya