Duh, 46 Pelajar di Banyumas Digerebek Sedang Pesta Ciu di Lapangan

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jatilawang menjaring puluhan pelajar SMP dan SMA/SMK yang diketahui sedang pesta minuman beralkohol jenis ciu di Lapangan Diponegoro, Desa Tunjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2022, 04:00 WIB
Pelajar SMA Mati Sia-Sia di Sukabumi Akibat Miras Oplosan
Total tujuh warga Sukabumi tewas setelah menenggak miras oplosan. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jatilawang menjaring puluhan pelajar SMP dan SMA/SMK yang diketahui sedang pesta minuman beralkohol jenis ciu di Lapangan Diponegoro, Desa Tunjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Saat sedang melaksanakan patroli rutin, anggota Polsek Jatilawang mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sekelompok pelajar sedang minum minuman beralkohol di area Lapangan Diponegoro," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Polsek Jatilawang Ajun Komisaris Polisi Wawan Dwi Leksono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa sore.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, anggota Polsek Jatilawang segera mendatangi Lapangan Diponegoro serta mendapati puluhan pelajar yang tidak mengikuti jam pelajaran di sekolah dengan duduk-duduk di tempat itu dan minum miras.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, petugas menemukan minuman beralkohol jenis ciu yang dibawa para pelajar itu.

"Oleh karena itu, anak-anak tersebut kemudian diminta untuk berbaris menuju Mapolsek Jatilawang untuk menjalani pembinaan," katanya.

Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan berdasarkan hasil pendataan tercatat sebanyak 26 pelajar yang terjaring patroli, enam orang di antaranya pelajar SMA/SMK dan 20 orang lainnya siswa SMP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penanganan Lanjutan

Setelah dilakukan pendataan, kata dia, pihaknya memanggil guru dan orang tua pelajar yang bersangkutan dalam rangka pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya karena apa yang mereka lakukan merupakan hal tidak baik.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta pelajar yang menggunakan knalpot bising (brong) di sepeda motornya untuk melepas dan diganti dengan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan.

"Bagi penjual ciu, kami melakukan tindakan dan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut, apalagi menjualnya kepada pelajar sekolah," tegasnya.

AKP Wawan mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya Kecamatan Jatilawang.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya