Hobi Keluar Masuk Penjara, Pelaku Judi Togel di Kotamobagu Banting Ponsel Saat Ditangkap

Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi togel di Kelurahan Upai.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Des 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 04:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Kotamobagu - Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi togel di Kelurahan Upai. Polisi menangkap pria berinisial DM (19) yang diduga telah melakukan praktik perjudian jenis togel.

“DM ditangkap di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu, Sulut, pada Jumat (16/12/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/12/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aksi pelaku.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” lanjutnya.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri namun kembali berhasil diamankan. Dia juga membanting handphone untuk menghilangkan barang bukti. Pelaku akhirnya berhasil diamankan kembali bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yaitu handphone, uang sebesar Rp336 ribu, sebuah kartu ATM, sebuah dompet dan 1 unit motor Yamaha,” kata Abast.

Pelaku merupakan DPO kasus yang sama yang ditangani oleh Unit Jatanras. Pelaku juga sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama.

“Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Kotamobagu,” pungkas Abast.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya