Liputan6.com, Manado - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polresta Manado melalui Tim Delta Resmob on the Road Satuan Reskrim.
Komplotan pelaku curanmor yang terdiri dari 3 orang ini biasa beroperasi di wilayah hukum Polresta Manado. tiga pelaku itu adalah YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer.
“Mereka beraksi pada 30 Desember, 2022, 3 Januari 2023, dan 5 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang, Minahasa dan Kecamatan Tikala, Manado,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di Markas Polresta Manado, Selasa (24/01/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sugeng Wahyudi mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka.
“Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita enam buah sepeda motor yang dicuri di Kecamatan Mandolang Minahasa dan Tikala Kota Manado,” ungkapnya.
Dua dari tiga pelaku merupakan residivis, untuk lelaki YS residivis spesialis kasus curanmor dan lelaki RAP residivis kasus pencurian barang elektronik.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut: