Polisi Mengaku Kesulitan Ungkap Pemasok Sabu ke Anggota DPRD Batam

Polresta Balerang menangkap seorang anggota DPRD Batam dari Partai Nasdem atas nama Azhari David Yolanda atas kepemilikan sabu-sabu.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 01 Feb 2023, 07:41 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2023, 07:41 WIB
narkoba anggota dprd
Polresta Balerang menangkap seorang anggota DPRD Batam dari Partai Nasdem atas nama Azhari David Yolanda atas kepemilikan sabu-sabu. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

 

Liputan6.com, Batam - Polresta Balerang menangkap seorang anggota DPRD Batam dari Partai Nasdem atas nama Azhari David Yolanda dan teman kencannya berinisial NR, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 0,63 gram. Meski begitu, polisi mengaku kesulitan mengungkap dua orang yang menyuplai sabu-sabu tersebut.

"Jadi memang kita ada kendala. Dua orang DPO masih kita lidik, masih kita kembangkan, mudah-mudahan bisa dapat tersangka baru, " kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Selasa Petang (31/1/2023).

Adapun 2 DPO tersebut antara lain inisial BET sebagai orang punya barang dan I orang yang tidak dikenal, selalu pengantar sabu-sabu ke Hotel Pasifik. Akibat maraknya pemberitaan membuat keduanya makin sulit dilacak polisi. Ini yang menjadi kesulitan pihak kepolisian menangkap keduanya.

Lulik mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tes urin kedua tersangka Azhari dan NR dinyatakan negatif setelah tes pertama positif narkoba.

"Tersangka ADY hanya coba-coba merasa, namun sebelumnya pada 2020 ia mengaku pernah memakai ekstasi," katanya.

Meski begitu kasus kepemilikan sabu tetap berlanjut ke ranah hukum. Fakta terbukti yang bersangkutan mentransferkan uang Rp1,5 juta ke rekening BET untuk pembelian sabu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengaku Hanya Coba-Coba

Sebelumnya oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda Kota Batam ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Rabu (25/1/2023), sekitar pukul 8.00 WIB di kamar 511 sebuah hotel. Saat digerebek, tersangka tengah berduaan dengan seorang wanita muda berinisial NR alias Nt (21).

Di meja kamar 511, hotel tempat anggota dewan dari fraksi partai NasDem tersebut, polisi menemukan plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,68 gram.

"0,68 gram  kotor, kan sudah sama bungkus dan steplesnya. Setelah dicek, netto-nya 0,24 gram dan telah dilakukan uji labfor dengan hasil positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, ADY mengaku bukan pemakai narkoba. Dia menyebut tak pernah menyentuh barang haram tersebut hingga akhirnya tertangkap polisi.

"Alasannya membeli, dia ingin tahu rasanya," ujar Lulik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya