Menikah di KUA Trending, Simak Prosedur dan Tata Caranya

Beberapa waktu yang lalu thread cerita nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) berhasil menjadi trending topik

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Feb 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2023, 03:00 WIB
Menikah di KUA Trending, Simak Prosedur dan Tata Caranya
Hasil Foto Ciamik Pasangan Menikah di KUA. (Sumber: Twitter/@cellaiskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Menikah adalah komitmen bersama sebuah pasangan yang menjadi momen sakral tak terlupakan. Cara merayakan momen sakral ini pun berbeda-beda dari setiap pasangan.

Ada beberapa pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA, gedung, maupun rumah sendiri. Beberapa waktu yang lalu thread cerita nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) berhasil menjadi trending topik twitter.

Postingan tersebut viral di media sosia setelah diunggah oleh akun @odongpejjj pada Sabtu (28/2/2023). Dia bercerita tentang pernikahan sederhananya yang berlangsung hanya di KUA tanpa disertai pesta apa pun.

Unggahan mereka menjadi trending di twitter dan tagar menikah di KUA bahkan sempat berada di ururtan pertama tagar popular. Banyak netizen berkomentar positif, berharap agar bisa menikah di KUA saja. Bahkan ada beberapa yang juga membalas komentar dengan menceritakan kesamaan pernikahan yang mereka langsungkan di KUA.

Menikah di KUA kemudian menjadi pilihan yang cukup rasional karena selain praktis. Sebab, menikah di KUA tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak. Bahkan jika kamu melangsungkan akad di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, kamu bisa menikah secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Syarat yang perlu diingat untuk melakukan pendaftaran paling lambat adalah H-10 hari pernikahan. Calon pengantin akan diminta untuk mengisi formular permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis saat melakukan pendaftaran.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Syarat Menikah di KUA

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan di Indonesia harus berumur minimal 19 tahun baik pria maupun Wanita.

- Bersedia mengikrarkan nikah secara sah dan mengikuti prosedur yang berlaku.

- Memiliki surat keterangan catatan sipil yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya.

- Dalam beberapa agama, membutuhkan persetujuan orang tua dan/ atau wali nikah.

Syarat-syarat di atas mungkin akan berbeda berdasarkan negara dan agama, jadi disarankan untuk Kembali memeriksa dengan KUA setempat untuk informasi yang lebih akurat.

Cara Melangsungkan Pernikahan di KUA

Berikut adalah prosedur unutk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

- Persiapan: Lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, surat keterangan catatan sipil, dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan agama dan negara.

- Pendaftaran: Daftarkan diri ke KUA setempat dan isi formulir pendaftaran.

- Penentuan jadwal: Tentukan jadwal pernikahan bersama KUA.

- Ujian Fisik dan Mental: pria dan wanita harus menjalani ujian fisik dan mental untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk menikah.

- Acara Akad Nikah: Hadiri acara akad nikah yang diadakan oleh KUA dan ikrarkan nikah secara resmi.

- Pendaftaran Nikah: Daftarkan nikah ke KUA dan kalian akan dapatkan surat nikah resmi.

Penulis: Nila Amalia Putri

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya