Gagal Nikah Lalu Aniaya Mantan, PNS Riau Dijebloskan ke Bui

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Ardhi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan calon istrinya,

oleh M Syukur diperbarui 10 Feb 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Ardhi. Pertengahan tahun lalu, anak dari mantan pejabat di Kabupaten Siak itu menganiaya seorang perempuan di sebuah mal di Pekanbaru.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka terhadap perempuan MS. Korban pernah berpacaran dengan pelaku hingga berniat menikah tapi batal satu bulan menjelang akad.

Diduga, penganiayaan terjadi karena korban menolak mengembalikan barang beharga yang pernah diberikan tersangka saat pacaran. Termasuk ketika pelaku meminta teleponnya yang selama ini dipegang korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane melalui JPU Jumieko menjelaskan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Proses tahap II dilakukan secara online. Tersangka yang sebelumnya tidak ditahan dalam proses penyidikan kemudian dijebloskan ke penjara oleh JPU.

"Untuk mempermudah persidangan," kata Jumieko, Kamis (9/2/2023).

Jumieko tak menampik tersangka merupakan PNS di Kabupaten Siak. Namun tidak mengetahui pasti apakah orangtua tersangka merupakan seorang pejabat di Negeri Istana itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Susun Dakwaan

Usai tahap II, Jumieko menyebut pihaknya akan menyusun dakwaan. Selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri agar tersangka bisa diadili.

Sebagai informasi, penganiayaan tersangka kepada korban terjadi di depan bioskop di sebuah mal di Pekanbaru. Sebelum menganiaya, tersangka sempat adu mulut dengan korban.

Keributan tersangka dengan korban ini sempat viral di media sosial. Tersangka menjadi viral karena disebut sebagai anak Sekretaris DPRD di Kabupaten Siak, sementara tersangka sendiri bekerja di Dinas Perhubungan.

Keributan ini dilerai oleh sejumlah petugas pengamanan mal dan pengunjung. Dalam unggahan video yang viral itu, kejadian dipicu ketika tersangka meminta telepon dan benda yang pernah diberikan sewaktu pacaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya