Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas

Ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S dan berakhir duel

oleh Tim Regional diperbarui 19 Jan 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 03:30 WIB
TKP duel berdarah di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
TKP duel berdarah di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pemalang - Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis dini hari (16/1/2025), yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

Andika mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.

"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," ungkap Andika.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Emosi

TKP duel berdarah di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
TKP duel berdarah di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)... Selengkapnya

Menurut Andika, Ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S dan berakhir duel.

"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya