Dugaan Mark Up Proyek PLN, Ratusan Miliar Hanya untuk Pemasangan 7 Kilometer Jaringan Listrik

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau selain menghitung kerugian negara dalam proyek jaringan listrik bawah tanah PLN UIP Sumbagteng juga mengusut dugaan mark up.

oleh M Syukur diperbarui 18 Feb 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 14:00 WIB
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau saat menggeledah kantor PLN UIP Sumbagteng untuk mencari bukti dugaan korupsi jaringan listrik.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau saat menggeledah kantor PLN UIP Sumbagteng untuk mencari bukti dugaan korupsi jaringan listrik. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terus mendalami dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatra Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) Riau bernilai ratusan miliar. Uang negara itu dipergunakan membangun jaringan listrik tegangan tinggi bawah tanah di Pekanbaru.

Belasan saksi sudah diminta keterangan oleh penyidik sebagai alat bukti. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah kantor PLN UIP Sumbagteng di Pekanbaru.

Di antara belasan saksi tersebut adalah Direktur PLN UIP Sumbagteng. Statusnya masih saksi karena penyidik dalam perkara ini belum menetapkan tersangka meskipun sudah naik ke penyidikan.

"Sudah (diminta keterangan) statusnya saksi," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Jum'at siang, 17 Februari 2023.

Selain saksi, penyidik juga sudah menurunkan ahli konstruksi untuk memeriksa pembangunan jaringan listrik bawah tanah yang dilaksanakan oleh PT Twink Indonesia itu.

Di sisi lain, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit ini nantinya juga dijadikan sebagai alat bukti.

"Masih dalam proses, koordinasi terus jalan," ujar Rizky.

Informasi dirangkum, penyidik juga mengusut dugaan mark up dalam proyek yang dianggarkan pada tahun 2019 itu. Dengan biaya ratusan miliar, ternyata pembangunan jaringan ini hanya 7 kilometer.

Proyek anggaran tahun 2019 ini dilaksanakan Unit Pelaksana Proyek Jaringan Riau Kepri dengan membangun jaringan listrik bawah tanah di bawah PLN UIP Sumbagteng. Jaringan ini untuk Gardu Induk Garuda Sakti.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dokumen Tanggal Mundur

Proyek ini awalnya dianggarkan Rp320 miliar lebih yang bersumber dari anggaran PLN. Proses tender dilakukan dengan sistem pelelangan terbatas dan dimenangkan oleh PT Twink Indonesia.

Dalam perjalanannya, nilai kontrak berubah menjadi Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih, selanjutnya adendum kedua menjadi Rp309 miliar lebih.

Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya proyek yang seharusnya sudah rampung itu belum selesai dan belum fungsional.

Proyek tidak dilaksanakan dengan sistem multiyears yang seharusnya selesai pada Januari 2021. Hingga akhir tahun 2022 juga tak selesai tapi PLN tidak memutus kontrak pekerjaan.

Belakangan setelah proyek ini diusut, penyidik menduga ada pembuatan dokumen tanggal mundur dan dokumen khusus untuk perpanjangan waktu sehingga terjadi amandemen kelima.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, pekerjaan proyek sudah 96 persen. Jaringan pernah berfungsi pada line 1 dan 2 tapi belakangan tidak berfungsi lagi.

 

Penggeledahan

Awal bulan lalu, penyidik menggeledah kantor PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Penggeledahan berdasarkan izin atau penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggeledahan disaksikan disaksikan lurah dan sejumlah pegawai PLN.

Selain kantor PLN, penyidik juga menggeledah Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. Perusahaan ini merupakan rekanan PLN dalam proyek tersebut.

Dari dua kantor ini, penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek tersebut. Dokumen itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya