Gara-gara Robot Trading, Guru di Gunungkidul Dipecat dan Divonis 2 Tahun Penjara

Bupati Gunungkidul Kembali memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang terlibat kasus investasi bodong setelah putusan hukum tetap dari pengadilan.

oleh Hendro diperbarui 31 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 11:00 WIB
Terdakwa AP(41) saat dihadirkan di depan wartawan
AP terbukti bersalah atas investasi bodong melalui robot trading oleh pengadilan.

Liputan6.com, Gunungkidul - Apes, gara-gara investasi bodong robot trading, seorang oknum guru di Kabupaten Gunungkidul divonis dua tahun penjara sekaligus dipecat dari posisinya sebagai ASN.

Bupati Gunungkidul memberikan sanksi tegas kepada oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat  dalam kasus investasi bodong setelah putusan hukum tetap dari pengadilan. Sanksi yang diberikan kepada guru yang telah menerima vonis penjara dua tahun itu adalah Pemecatan dengan Hormat (PDH).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Rabu (30/3/2023). Iskandar membenarkan bahwa oknum ASN, AP (41) warga Tanjungsari, Gunungkidul yang berprofesi sebagai guru dijatuhi sanksi pemecatan.

Dikatakannya, bahwa bahwa AP terbukti bersalah atas investasi bodong dengan robot trading oleh pengadilan. Dalam putusan tersebut AP dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Jadi pengadilan telah menyatakan AP bersalah dan memvonis lebih dari 2 tahun penjara," kata Iskandar, Rabu (30/3/2023).

Keputusan pemecatan tersebut, menurut Iskandar, berdasar pada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana AP dianggap merendahkan harkat dan martabat sebagai ASN.

"Surat keputusan berupa pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri, sudah ditandatangani bupati. Selanjutnya nanti akan diserahkan langsung ke yang bersangkutan," terangnya.

Perbuatan AP yakni investasi bodong telah terungkap pada Juli 2022 silam. Sebanyak 87 orang menjadi korban, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 8 miliar lebih.

Sementara itu pada tahun 2023, AP menjadi ASN pertama yang dipecat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Selain AP, hingga saat ini sudah ada 5 pegawai yang mendapatkan pemecatan.

Secara terpisah, Sunaryanta berharap sanksi tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

"Setiap ada kesempatan selalu saya ingatkan, bahwa mereka (ASN) harus bekerja profesional dalam melayani masyarakat," kata Sunaryanta.

Terkait hal tersebut, saat ini Sunaryanta gencar melakukan pembinaan ke seluruh pegawai, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta melakukan pembinaan secara rutin terhadap pegawainya.

"Ini merupakan bagian dari penguatan moral sebagai ASN. Sudah berkali-kali saya mengingatkan agar ASN tidak membuat masalah," tegasnya.

Terlebih ia sudah menindak sejumlah pegawai, mulai sanksi ringan hingga berat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya