Liputan6.com, Garut - Satuan Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penjualan narkotika jenis tembakau sintetis beromzet puluhan juta rupiah, yang diracik tiga oknum mahasiswa sebuah universitas di Garut.
"Sangat di luar dugaan di Garut ternyata ada (Pembuatan dan peredaran tembakau sintetis)," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (10/4/2023).
Baca Juga
Menurutnya, pengungkapan praktik pembuatan sekaligus penjualan barang haram yang dilakukan tiga mahasiswa itu, cukup mengagetkan di tengah perang aparat terhadap peredaran narkotika dalam masyarakat.
Advertisement
"Saya meminta seluruh stakeholder, mungkin kepala sekolah, orangtua juga masyarakat secara bersama-sama berkolaborasi memberantas narkotika tidak hanya di hilir tapi sejak dari hulu," kata dia.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Ridwan Sihite mengatakan, selama kurun waktu sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.
Khusus tiga tersangka peracik tembakau sintetis, para oknum mahasiswa di Garut itu, terpaksa diamankan petugas saat tertangkap tangan tengah memproduksi barang terlarang itu.
"Mereka terbukti menjadi home industry tembakau sintetis di Tarogong Kaler," ujarnya.
Â
Beberapa Kali Produksi
Dalam pengakuan di depan penyidik, tersangka FMH, ZM, dan MA telah memproduksi beberapa kali tembakau sintetis dalam waktu satu tahun terakhir.
Mereka kemudian mengedarkan barang tersebut ke tingkat pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum secara online lewat aplikasi aplikasi Instagram (IG) dengan penyerahan melalui google maps atau disimpan di suatu tempat.
"Dalam pengakuan tersangka 4 kali produksi, dengan keuntungan Rp25 juta per bulan," kata dia.
Selain pengungkapan perkara tembakau sintetis, Satnarkoba Polres Garut juga meringkus 10 tersangka lain dalam kasus narkoba, kepemilikan ganja hingga peredaran obat keras terbatas (OKT) dengan barang bukti hingga 2.000 butir lebih.
Atas perbuatannya ketiga oknum peracik tembakau sintetis dijerat pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 JO Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun," kata dia.
Advertisement