Terdakwa Korupsi Pengelolaan Pasar Butung Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Mei 2023, 07:25 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 07:19 WIB
Sidang korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)
Sidang korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andri Yusuf, terdakwa korupsi pengelolaan lods Pasar Butung, Makassar, Selasa (9/5/2023). Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Yusuf Karim turut mengganjar Andri Yusuf dengan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andri Yusuf juga turut diganjar pidana tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim, Muh. Yusuf Karim dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut nyaris seirama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar kepada terdakwa, Andri Yusuf. 

Di mana dalam tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa Andri Yusuf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Yusuf selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menyatakan masih berpikir-pikir dulu sembari memanfaatkan masa waktu yang diberikan.

"Kita masih pikir-pikir, kami belum menentukan sikap," ucap Penasehat Hukum terdakwa Andri Yusuf, Sulistiawati. 

Ia mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum melakukan langkah hukum apa nantinya akan ditempuh menyikapi putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tadi.

"Saya tidak mungkin mengambil sebuah keputusan sendiri. Hak sepenuhnya ada pada client saya, (Andri Yusuf)," tutur Sulistiawati.

Namun poin yang terpenting, menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. 

"Fakta persidangan diabaikan seluruhnya, ya terserah dia kan gitu. Itu aja ya," tutur Sulistiawati.

Diketahui, Andri Yusuf yang diketahui sebagai Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengelolaan sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.

Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya