Bupati Pangandaran Tak Yakin Ada Pungli, Uang Pungutan ke Guru Sudah Kesepakatan Peserta Latsar CPNS

Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata mengatakan pungutan uang kepada guru tersebut merupakan kesepakatan para peserta Latsar CPNS.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2023, 09:18 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 09:16 WIB
Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran (Foto: Instagram/@wiradinatajeje)
Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran (Foto: Instagram/@wiradinatajeje)

 

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus dugaan pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran yang dilaporkan guru muda ASN bernama Husein Ali Rafsanjani (27), Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata mengaku pihaknya bersama Saber Pungli Polda Jabar, sudah turun dan mendalami kasus tersebut.

"Sekarang ini sudah turun kan, Saber Pungli Jabar turun, Polda juga turun, Mabes Polri juga sudah turun," kata Jeje kepada wartawan, Selasa kemarin (16/5/2023).

Jeje mengatakan, pemda maupun di provinsi sudah menangani permasalahan Husein Ali Rafsanjani seorang guru ASN SMP Negeri di Pangandaran yang memilih mengundurkan diri karena diintimidasi oleh aparatur di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

Intimidasi itu, kata dia, dampak dari tindakan Husein yang melaporkan tentang dugaan pungli untuk kegiatan pendidikan dan latihan dasar di Bandung, kemudian sudah diklarifikasi bahwa pungutan uang tersebut merupakan kesepakatan.

"Ada kecenderungan pemahaman dari teman-teman bahwa pungli itu hampir tidak seperti itu, karena itu merupakan kesepakatan," kata Jeje.

Namun untuk menentukan ada atau tidaknya tindakan pungli itu, Bupati menyerahkan sepenuhnya ke Saber Pungli untuk menindak lanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, benar atau tidak benarnya akan diserahkan kepada pihak aparat hukum terkait, nanti aparat hukum yang mensikapi itu," kata Jeje.

Ia menyampaikan kasus tersebut kesalahannya karena tidak profesional dalam menangani kasus laporan dugaan pungli yang kewenangannya ada di Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.

Ia menegaskan persoalan kegiatan tentang latihan dasar dari mulai pemberangkatan maupun pemulangan merupakan tanggung jawab Kepala BKPSDM Pangandaran, namun kenyataannya dilakukan tidak secara profesional.

Adanya kesalahan dalam bertugas itu, kata Jeje, maka sesuai kewenangan bupati berhak mencopot jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran.

Bupati menegaskan persoalan dugaan pungli dan intimidasi di lingkungan pemerintahan harus diperhatikan secara serius agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Kejadian ini harus disikapi dengan baik supaya tak terjadi lagi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Viral di Medsos

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, curhat di media sosial. Dia memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Dampak dari tindakan Husein itu akhirnya pemerintah melakukan upaya penyelesaian hingga Husein saat ini memutuskan untuk tetap menjadi ASN dan memilih pindah tugas dari Pemkab Pangandaran ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya