ABG di Parigi Moutong Diperkosa 11 Pria, Pelakunya Ada Guru, Kades, dan Polisi

Kabar pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur di Parigi Moutong viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

 

Liputan6.com, Parimo - Kabar pemerkosaan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Parigi Moutong viral di media sosial. Pasalnya para pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi korban, yaitu polisi, guru, bahkan perangkat desa.

Polres Parigi Moutong mengklaim pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur tersebut. 

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Kapolres Parimo juga mengatakan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni satu lembar celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

 

Keterlibatan Oknum Perwira

Sebelumnya, pada Rabu (17/5) lalu, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, dimana kelima orang itu melakukan aksinya di waktu dan tempat berbeda yang dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pihak kepolisian juga masih menyelidiki terkait informasi keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam kasus asusila tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya.

Ia juga mengemukakan lima orang pelaku yang telah dilakukan penahanan oleh Polres Parigi Moutong saat ini, salah satunya merupakan oknum Kepala Desa (kades) dan satu lainnya adalah oknum guru.

Menurut Djoko, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pihak kami juga menggandeng dari P2TP2A untuk mendampingi korban nantinya dalam setiap pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, seorang remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso dikabarkan menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, saat dia berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Berdasarkan keterangan korban tersebut, juga didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa korban, terdapat keterlibatan seorang oknum perwira.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya