Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pria berinisial MI ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai. Pemuda 19 tahun itu diduga menjadi muncikari di sebuah wisma Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
MI diduga menjual seorang perempuan berinisial WA di wisma tersebut. Perempuan berumur 18 tahun tersebut merupakan mantan istri dari tersangka prostitusi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di wisma tersebut, begitu juga dengan korban WA.
"Saat itu polisi sedang mengusut dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di wisma tersebut," kata Nandang, Senin siang, 19 Juni 2023.
Tersangka MI awalnya diduga terlibat menampung dan menyalurkan pekerja migran Indonesia. Tiba di wisma tersebut petugas mendapatkan petunjuk ada praktik prostitusi.
Petugas menggrebek kamar 209. Di sana ada korban WA bersama seorang pria hidung belang. Kepada petugas, korban mengaku dijual oleh tersangka MI seharga Rp250 ribu.
"Nilai tersebut untuk sekali berhubungan badan," ujar Nandang.
Kepada penyidik, tersangka mendapatkan uang Rp150 ribu dari transaksi seksual yang dilakukan oleh mantan istrinya tersebut.
"Tersangka yang menawarkan, dari kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti uang dan alat kontrasepsi," jelas mantan Kapolresta Pekanbaru tersebut.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.