Diduga Korupsi dan Terima Suap Rp400 Juta, Kepala Dinas Pemkab Serang Ditahan

Kejari Serang tahan Sarudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, karena diduga melakukan korupsi dan menerima suap Rp400 juta, dalam pengadaan proyek kala 2016 dan 2017 silam.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Jun 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 19:00 WIB
Barang Bukti Sisa Uang Hasil Korupsi Di Pemkab Serang. (Senin, 30/05/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Barang Bukti Sisa Uang Hasil Korupsi Di Pemkab Serang. (Senin, 30/05/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Kejari Serang tahan Sarudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, karena diduga melakukan korupsi dan menerima suap Rp400 juta, dalam pengadaan proyek kala 2016 dan 2017 silam.

"Dia memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan mebeler pada DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di dinas PU dan Perkim, yang dilakukan tersangka S yang pada waktu kejadian tahun 2016 dan 2017," ujar Adyantana Meru Herlambang, Plh Kejari Serang, Senin (26/06/2023).

Kala itu, Sarudin masih menjabat sebagai Kabid di DPKAD Kabupaten Serang. Proses pemeriksaan Sarudin hingga jadi tersangka membutuhkan waktu lama, karena harus mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen hingga bukti-bukti kejahatan. Selanjutnya, mencocokkan bukti yang ada dengan penerapan pasal.

"Tersangka memberikan janji untuk kepada seseorang, pengusaha, pekerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp400 juta," terangnya.

Sarudin menjadi pesakitan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyidikan. Setelah seluruhnya lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Serang.

Pejabat nomor satu di BPKAD itu terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kini, pegawai di Pemkab Serang itu mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan.

"Pasal yang disangkakan, kesatu pasal 11, kedua atau pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B, Undang-Undang (nomor) 31 tahun 1999, diperbaharui Undang-undang (nomor) 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembelaan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi

Sarudin kini berada di Kejari Serang, tersangka korupsi itu didampingi Lalu Farhan Nugraha selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, serta Pampang Rara sebagai kuasa hukumnya.

Lalu Farhan menerangkan bahwa Sarudin tidak menerima uang suap Rp400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.

"Oh enggak ada (terima suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha," ujar Farhan, Senin (26/06/2023).

Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Serkot serta Kejari Serang. Namun, mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.

"Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016 silam. Sarudin diduga kongkalingkong dalam pengadaan proyek mebeler di Dinas Perkim serta DPKAD.

Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut harus setor ratusan juta ke dirinya. Ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian tepatnya 2017, baru diketahui pemenang dalam proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada 2018 lalu. Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya