Kue Kering Berbahan Dasar Ganja di Balikpapan, Modus Mutakhir Bandar Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi ganja menjadi kue coklat.

oleh Apriyanto diperbarui 22 Jul 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 19:00 WIB
Narkotika
BNNK Balikpapan berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis Ganja.

Liputan6.com, Balikpapan - Berbagai cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk bisa memuluskan aksinya dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

Modus teranyar yang berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan yakni penyelundupan narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi ganja menjadi kue coklat.

Kepala BNN Kota Balikpapan Risnoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman ganja kering dari kota Medan, Sumatera Utara melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Balikpapan, BNNK Balikpapan membentuk tim untuk melakukan control delivery.

Dari proses pengintaian, penyidik gabungan kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pupuk, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan pada Selasa (18/7/2023). Di lokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial DO (29).

“Saat penggeledahan kami menemukan satu bungkusan aluminium foil berisi dua toples yang salah satunya terdapat ganja kering dengan berat bruto 171 gram,” jelas Risnoto memberikan keterangan pers di kantornya Jalan Abdi Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Jumat (21/7/2023).

Sedangkan satu toples lagi rupanya berisi kue kering berwarna coklat yang diduga berbahan ganja. Kue kering dengan berat 301 gram mencurigakan tersebut tak luput diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Setelah diinterogasi, DO mengaku kue kering itu dipesannya bersama dengan paketan ganja secara online. Barang-barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi,” sambungnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Modus Baru

Masih menurut hasil interogasi petugas, DO mengaku telah beberapa kali memesan ganja dari pengirim yang sama. Hanya saja, untuk kue kering yang diduga berbahan ganja, baru kali pertama ini dipesannya.

Risnoto mengakui, kasus ganja dalam bentuk kue kering ini merupakan modus baru peredaran narkotika di kota Balikpapan.

“Disinyalir hendak diedarkan di kafe-kafe. Mengingat juga pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, terutama kasus peredaran ganja, mau itu bentuknya sintetis atau tanaman sasaran peredarannya ke situ,” beber Risnoto.

Sampai dengan saat ini, DO menjalani penahanan di rutan BNN Kota Balikpapan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk proses hukum, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, DO bisa disanksi pidana kurungan penjara minimal 5 tahun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya