Heboh Anggota Dewan Diduga Main Game Slot, Ini Hukum Judi Online dalam Islam

Anggota Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Cinta Mega tengah menjadi sorotan. Ia diduga bermain game slot saat rapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 21 Jul 2023, 11:16 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 11:14 WIB
Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Cinta Mega tengah menjadi sorotan. Ia diduga bermain game slot saat rapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun, dugaan tersebut dibantah Cinta seusai rapat. Anggota dewan dari Fraksi PDIP itu mengaku bukan bermain game slot, melainkan Candy Crush.

"Enggak lah. Itu kan Candy Crush. Saya taruh di meja bukan dimainin. Tolong ya, kan enggak dimainin," kata Cinta dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Terlepas dari itu, game slot adalah sejenis permainan judi yang bisa dimainkan secara online. Dalam Islam, judi online maupun konvensional dilarang. 

"Judi online itu hanya modelnya saja, walaupun online atau konvensional tetap judi. Jadi entah judi online atau konvensional tetap dilarang. Dan terkait model atau medianya itu tergantung perkembangan zaman dan manusianya," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, KH Ahmad Asyhar Shofyan, dikutip dari NU Online Jatim, Jumat (21/7/2023).

Mengutip NU Online, praktik perjudian kerap mentradisi dan menjadi bagian hidup masyarakat jahiliah. Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, namun menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam perjudian lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219). 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Dasar Pengharaman Perjudian

Ilustrasi Alquran
Ilustrasi Alquran (dok. unsplash/ali burhan)

Adapun firman Allah SWT terkait pengharaman perjudian termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90-91. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. 

Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perjudian dalam bentuk apapun baik online maupun konvensional adalah haram dalam Islam. Wallahu’alam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya