Liputan6.com, Bandung - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengawasi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa wilayah di Kota Bandung.
Pengawasan tersebut diklaim guna memastikan ketepatan pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Baca Juga
Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Advertisement
"Pengawasan ke SPBU dilakukan selain untuk memastikan takarannya juga untuk mengecek terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar jangan sampai ada alat tambahan yang bisa merugikan bagi konsumen dan pelaku usahanya," katanya secara tertulis di Bandung, Kamis, 27 Juli 2023.
Meiwan mengatakan, sepanjang Maret hingga Juli telah melaksanakan pengawasan di 6 SPBU. Pengawasan SPBU sudah menjadi agenda rutin yang berkolaborasi dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Keenam SPBU tersebut yaitu:
1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung.
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105.
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5.
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357.
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani.
6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149.
"Memang kita rutin melakukan pengawasan seperti ini. Kalau pengawasan ini memang tidak dilakukan ke seluruh SPBU, terkait juga dengan anggaran dan keterbatasan SDM," ujarnya.
"Jadi dalam pelaksaan pengawasan dipilih SPBU yang belum pernah dilakukan pengawasan secara langsung, atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena dirasa kurang takarannya ketika pengisian BBM," lanjutnya.
Meiwan mengklaim, berdasarkan temuan pengawas sejauh ini, takaran bahan bakar di sejumlah SPBU yang diawasi sesuai dengan aturan dan hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung juga melaksanakan pengawasan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 8 pelaku usaha terutama kuliner, yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty Food.
"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan," jelas Meiwan.