Jaksa Tahan Bendahara Baznas Kota Dumai, Tilap Zakat Rp1,4 Miliar

Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Dumai menahan tersangka korupsi di Baznas dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.

oleh M Syukur diperbarui 08 Agu 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 07:00 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka korupsi di Baznas Kota Dumai.
Konferensi pers penahanan tersangka korupsi di Baznas Kota Dumai. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menahan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial IS. Tersangka kasus korupsi itu diduga menilap Rp1,4 miliar uang zakat di lembaga tersebut.

Korupsi zakat itu terjadi di Baznas Kota Dumai 2019-2021. Tersangka IS ditahan di Rutan Kota Dumai setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir menjelaskan, pengusutan perkara ini dimulai akhir tahun lalu.

Penetapan IS sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti. Tersangka diduga memotong uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif di Baznas Kota Dumai.

"Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai ada kerugian keuangan negara Rp1.420.405.500,00," kata Agus.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk disewakan.

Tersangka IS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus menjelaskan, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan.

 

Sempat Diperiksa

Sebelum ditahan, tersangka sempat diperiksa penyidik sekitar 4 jam. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," imbuh Kajari.

"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya