Jokowi Naikkan Gaji PNS Sekitar 8% pada 2024 Mendatang

Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji sekitar 8% untuk PNS pada 2024 mendatang.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 16 Agu 2023, 17:36 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 17:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023. (Photo dok. Youtube DPR RI)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023. (Photo dok. Youtube DPR RI)

Liputan6.com, Bandung - Presiden Jokowi saat ini telah resmi mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN dan PNS, baik di pusat dan daerah. Kenaikan gaji tersebut sekitar 8 persen dan akan mulai naik pada 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan ketika pelaksanaan Pidato Pengantar RAPBN 2025 dan Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023) di Kompleks Parlemen Senayan. Adapun RUU APBN 2024 juga turut mengusulkan adanya kenaikan uang pensiunan ASN sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi.

Jokowi juga berharap dengan adanya kenaikan gaji PNS tersebut bisa meningkatkan kinerja terutama untuk pembangunan nasional.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN/PNS tersebut dilakukan berdasarkan dari kinerja dan produktivitas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," pungkasnya.

Berapa Gaji PNS 2019-2023?

Melansir dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji dari PNS berbeda-beda tergantung dari golongannya. Berikut ini adalah rinciannya:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya