Liputan6.com, Jakarta - Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan 2.606 di antaranya dinyatakan bebas.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian remisi umum (RU) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Yasonna H. Laoly, Kamis (17/8/2023).
Menkumham juga menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto. Pada HUT ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah meremisi 968 warga binaan.
Dari total tersebut, sebanyak 17 warga binaan dinyatakan bebas. Hal tersebut merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi ini sebagai wujud apresiasi atas pencapaian yang telah dilakukan WBP selama menjalani pembinaan di lapas," ujar Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto.
Harun juga berpesan kepada para warga binaan agar momentum HUT ke-78 Republik Indonesia senantiasa terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan keinginan untuk menjadi manusia lebih baik serta bermanfaat.
"Tumbuhkan terus rasa nasionalisme kalian, agar kecintaan terhadap Indonesia terus tumbuh di dalam hati," pungkas Harun.