Liputan6.com, Gorontalo - Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo kembali menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Kali ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).
Dalam kasus ini, Polairud Polda Gorontalo mengamankan satu warga sipil dan dua operator SPBU. Diduga kuat, mereka bekerja sama dalam penjualan eceran BBM bersubsidi jenis pertalite kepada masyarakat umum dan nelayan.
Advertisement
Baca Juga
Ketiganya, kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo. Tidak hanya ditahan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, peristiwa ini berawal dari adanya laporan warga setempat. Mereka melaporkan, bahwa ada kecurigaan soal penyaluran BBM jenis solar di SPBU Kombes Bilungala.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polairud langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itulah, mereka berkesimpulan bahwa laporan warga itu benar adanya.
Tak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Mereka tidak bisa berkutik saat petugas kepolisian mendatangi lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.
Dua perator yang diamankan IW alias Iwan (39) dan FB alias Fidya (33). Sementara itu IR Alias Andi (33) merupakan warga setempat. Dari tangan Andi polisi menyita barang bukti berupa 18 galon minyak yang sudah terisi dengan BBM jenis pertalite serta 3 buah barcode Kendaraan.
SImak Video Pilihan Ini:
Gunakan Banyak Barcode
Dir Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Saiful Alam mengatakan, penetapan tersangka kepada tiga pelaku tersebut sudah sesuai prosedur. Pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi di lokasi.
“Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum operator SPBU,” kata Kombes Pol Saiful Alam.
Kombes Pol Saiful Alam menjelaskan, jika modus ketiga pelaku yakni melakukan pembelian dalam jumlah banyak dengan menggunakan barcode. Ternyata barcode yang digunakan adalah barcode yang diberikan oleh oknum operator SPBU.
“Diduga kuat barcode itu didapatkan dari operator SPBU, sehingga mereka dengan leluasa membeli BBM dalam jumlah banyak,” ungkapnya.
“Saat ini ketika tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 7 September," imbuhnya.
Polda Gorontalo berharap, agar seluruh pemilik SPBU agar benar-benar mengawasi usahanya. Terutama pengawasan terhadap karyawan yang bertugas sebagai operator.
“Pemilik SPBU, ayo mari kita awasi bersama. Sehingga BBM bersubsidi ini bisa dirasakan oleh masyarakat semua”,ia menandaskan.
Advertisement