Sidang Perdana Penggelapan Duta Manuntung, Zainal Muttaqin Mengaku Tak Mengerti Dakwaan

Sidang perdana dalam kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan Direktur Jawa Pos Group, Zainal Muttaqin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (12/9/2023).

oleh Apriyanto diperbarui 14 Sep 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 10:00 WIB
Sidang
Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin saat berada di ruang sidang PN Balikpapan, pada Selasa (12/9/2023).

Liputan6.com, Balikpapan - Sidang perdana dalam kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan Direktur Jawa Pos Group, Zainal Muttaqin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (12/9/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh tiga mejlis hakim yakni Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasriani yang membacakan berkas dakwaan saat persidangan berlangsung.

Terdakwa Zainal sendiri hadir didampingi kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri.

Dalam perjalanan sidang perdana ini, JPU Hasriani membacakan berkas dakwaan kepada Zainal Muttaqin. Di mana dia dituduh menggelapkan aset perusahaan selama menjadi pimpinan di PT Duta Manuntung (Kaltim Post) yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos Group. Terutama selama memimpin perusahaan pada kurun waktu 1993 hingga 2012 silam.

Dalam tuduhannya dia menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset berupa tanah pribadi yang berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda, selama kurun waktu 19 tahun di periode kepemimpinannya.

Dalam dakwaan tersebut JPU pun menjerat Zainal Muttaqin dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

Usai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino langsung bertanya kepada terdakwa, apakah sudah mengerti dengan dakwaan JPU ini. Zainal Muttaqin sendiri mengaku tidak mengerti, kenapa dirinya harus dipersoalkan atas penggelapan aset yang menjadi milik pribadi.

"Saya enggak ngerti atas tuduhan penggelapan barang milik sendiri," ucap Zainal saat ditanya hakim.

Hakim lantas menyebutkan pernyataan terdakwa ini nantinya bisa dimasukkan dalam materi pembelaan.

"Itu nanti saja pas pembelaan terdakwa," timpalnya menanggapi jawaban Zainal Muttaqin.

Ibrahim mengatakan, persidangan kasus penggelapan aset ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Persidangan kasus ini rencananya akan digelar dua kali dalam sepekan.

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan waktu yang cukup dalam penyusunan berkas pembelaan kliennya. Ia beralasan faktor JPU yang membagikan berkas dakwaan bertepatan dengan jadwal pelaksanaan persidangan.

Saat itu, Sugeng pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zainal Muttaqin yang sekarang berada di Rutan Kelas IIB Balikpapan. Masa penahanan kliennya ini oleh kejaksaan diketahui akan habis pada Selasa, 12 September 2023 ini.

"Surat permohonan penangguhan penahanan 6 hari dari sekarang," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Prematur

Penggelapan
Terdakwa dugaan kasus penggelapan, Zainal Muttaqin.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri langsung menahan Zainal Muttaqin sekaligus melimpahkan kasusnya kejaksaan. Pada Kamis (24/8/2023), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dengan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Balikpapan hingga sekarang.

Seusai persidangan, Sugeng menyoroti dakwaan JPU yang dianggapnya kurang cermat. Seperti contohnya kepemilikan aset kliennya yang dibayar pada tahun 1993 tetapi peristiwa kasusnya kemudian dipersoalkan pada 2016.

Termasuk pula dakwaan JPU yang mencantumkan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Sedangkan Zainal Muttaqin sudah tidak menjabat dalam struktur organisasi PT Duta Manuntung sejak tahun 2016.

"Pada tahun-tahun itu, klien saya sudah tidak lagi menjabat dalam struktur perusahaan. Bagaimana bisa dianggap penggelapan dalam jabatan?," tukasnya.

Sugeng juga menyoal dakwaan JPU yang dianggapnya prematur mengingat kasus klien kepemilikan aset ini sebenarnya masuk dalam ranah perdata. Menurutnya, JPU semestinya harus membuktikan terlebih dahulu kepemilikan aset tersebut sekaligus memastikan adanya unsur melawan hukum.

Apalagi seluruh aset tersebut seluruhnya masih atas nama Zainal Muttaqin.

"Dakwaan jaksa prematur atas tuduhan penggelapan aset milik klien saya sendiri," tegasnya.

Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara dan anak usahanya PT Duta Manuntung dituduh menggelapkan aset perusahaan. Kuasa Hukum Andi Syarifuddin yang melaporkan tuduhan kasus penggelapan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Sedangkan Kuasa Hukum Zainal Muttaqin sejak awal sudah merasa adanya kejanggalan menangani kasus ini. Adanya dugaan upaya pemaksaan agar kasus tersebut bisa secepatnya naik persidangan.

Ia pun mencontohkan Polda Kaltim, (10/2/2021) secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan tersebut seperti dilaporkan pihak pengacara perusahaan. Saat itu, pihak penyidik kepolisian menganggapnya kasusnya hanya sekadar persoalan perdata di antara Zainal Muttaqin dengan perusahaan.

Hingga PT Duta Manuntung kembali melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu. Penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Muttaqin sebagai tersangka pada bulan April 2023 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya