Liputan6.com, Serang - Muncul dugaan kuat penyekapan dan penjualan gadis muda asal Kabupaten Serang, Banten, ke lokalisasi setempat. Korbannya berinisial A, usianya yang baru menginjak umur 20 tahun.
Korban A dijemput oleh pelaku J, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang. Gadis muda itu diduga kuat disekap terlebih dahulu, kemudian dijual ke lokalisasi di Kabupaten Serang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus ini menjadi atensi kami dari jajaran Polres Serang, karena kekerasan perempuan berdasarkan UU PKS. Kasus yang terjadi terhadap korban inisial A akan kita lakukan atensi terhadap kasus tersebut," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu (13/09/2023).
Polisi terus mengembangkan kasus dugaan penjualan gadis cantik ke tempat pelacuran di Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi awal, terdapat 10 orang yang turut serta terlibat menjual A untuk melayani pria hidung belang.
Pelaku J, yang berperan menjemput korban A, sudah ditangkap di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
"Dari proses pemeriksaan yang kita amankan, kemungkinan akan mengembang pelaku lainnya. Nanti akan dijadikan dasar penyidik mengembangkan kasus ini. Pelaku sepuluh orang, satu orang sudah ditangkap yang menjemput, inisial J," terangnya.
Korban Dijemput Pelaku
Korban A sebelumnya dijemput oleh J, namun selama beberapa hari tidak pulang ke rumah dan tak ada kabar. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
Keluarga menduga kuat, korban A sempat disekap terlebih dahulu sebelum dijual ke lokalisasi guna memuaskan nafsu pria hidung belang.
"Memang dalam keluarga pelaporan korban, korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Indikasi sekap nanti akan kita dalami," jelasnya.
Advertisement