Liputan6.com, Serang - AR sang suami, tega menjual istrinya, EE, kepada pria hidung belang di sebuah indekos di Perumahan Pasir Indah, Kota Serang, Banten. Di kamar yang sudah terdapat kasur, televisi, kamar mandi, dan berpendingin ruangan itu, AR memasang tarif Rp500 ribu ke pria hidung belang, untuk kencan bersama istrinya.
Untuk bisa berkencan dengan istrinya, AR memasarkan EE melalui aplikasi MiChat. Dalam prostitusi online itu, sang suami menawarkan istri hingga tawar menawar harga, melalui aplikasi media sosial tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita, untuk dijajakan ke laki-laki untuk dilakukan eksekusi di tempat ini. Sekali eksekusi Rp500 ribu. Sudah berlangsung 6 bulan. Untuk suami istri, mereka secara sadar untuk ekonomi. Sebulan meraup Rp 10 juta," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi, Minggu (27/3/2022).
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Kekasih Jual Pacar
Masih di tempat yang sama, polisi juga menangkap sepasang kekasih. Sang pria berinisial BB, yang menjual pacarnya DNS kepada pria hidung belang melalui aplikasi yang sama.
Suami dan kekasih itu, menjajakan pasangannya hingga melakukan tawar menawar, melalui aplikasi MiChat. BN menawarkan kekasihnya, DNS, seharga Rp 300 ribu.
"Yang pacaran, mereka mengakui mendapatkan keuntungan Rp5 juta sebulan, digunakan untuk sehari hari," terangnya.
Advertisement
Wanita Terapis Pijat Ikut Diamankan
Dari lokasi itu juga, polisi menangkap tiga pria dan enam wanita yang kesehariannya bekerja sebagai terapis pijat tradisional. Penyidik masih mendalami peran wanita cantik itu, apakah mereka juga menjajakan kepuasan seksual atau tidak.
Dari sepasang suami istri dan kekasih, polisi menyita alat kontrasepsi dan uang tunai masing-masing Rp500 ribu. Kini, seluruh wanita dan pria yang ada di indekos itu sudah dibawa ke Polres Serkot untuk diperiksa.
"Kekasih dan suami istri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun," jelasnya.