Pengakuan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan: Jadi Kurir Narkoba karena Tak Pernah Dapat Penghargaan

Gara-gara tidak pernah mendapat penghargaan, AKP Andri Gustami ikut bergabung peredaran narkoba Fredy Pratama.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Okt 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2023, 08:00 WIB
Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungkarang
Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungkarang. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Terkuak alasan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami bergabung ke jaringan narkoba Fredy Pratama. Dia mengaku kecewa tidak pernah mendapat penghargaan, meski telah mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Fakta itu terungkap di persidangan perdana AKP Andri Gustami, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Eka Aftarini menyampaikan, pada Agustus 2022 terdakwa Andri Gustami melakukan penangkapan kurir narkoba atas nama Ical dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram, di Tol Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dalam penangkapan tersebut, Andri Gustami mengamankan BB berupa ponsel milik Ical, dalam ponsel tersebut ada percakapan antara Ical dengan bandar narkoba jaringan internasional (Fredy Pratama)," kata Eka Aftarini membacakan surat dakwaan, Senin (23/10/2023).

Eka Aftarini melanjutkan, Andri kemudian memanfaatkan ponsel itu untuk menghubungi Fredy Pratama dengan maksud bekerja sama melancarkan peredaran narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Andri Gustami kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB dengan tujuan agar Narkotika bisa 'aman' pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Namun, upaya komunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil," ungkapnya.

Lebih lanjut, pada Maret 2023 Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkoba jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kilogram sabu.

"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi BBM kepada Saksi M Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo dengan kalimat: "Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," tutur Aftarini.

Dijerat dengan Pasal Berbeda

Atas perbuatannya, Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan diketahui M Rivaldo alias Aldo, merupakan tangan kanan dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dia bertugas melancarkan pengiriman narkoba se-Indonesia.

Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, baik terdakwa Andri Gustami maupun tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya