JPU Hadirkan Saksi Ahli, Dirut PT DM Bisa Dijerat Turut Serta

Sidang lanjutan kasus penggelapan aset perusahaan PT Duta Manuntung yang dilakukan mantan Direktur Utama, Zainal Muttaqin.

oleh Apriyanto diperbarui 29 Okt 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2023, 01:00 WIB
Persidangan
Sidang lanjutan kasus penggelapan aset perusahaan PT DM dengan terdakwa Zainal Muttaqin.

Liputan6.com, Balikpapan - Direktur Utama PT Duta Manuntung (PT DM) yang mengetahui dan membolehkan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik PT. DM berpindah tempat, dari brankas PT. DM ke tempat lain, bisa dijerat turut serta dalam penggelapan sertifikat tersebut.

Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan yang kesebelas, dengan terdakwa mantan Dirut PT DM, Zainal Muttaqin atau yang akrab di sapa Zam dalam kasus penggelapan sertifikat tersebut.

Hal itu dinyatakan saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Muh. Arief Sugiarto SH, MH, LLM, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada siang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (26/10/2023) siang. Saksi ahli mengatakan hal itu menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) Sugeng Teguh Santoso, yang mendampingi terdakwa Zam.

Sugeng menjelaskan, di dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap bahwa saksi-saksi yang diajukan JPU, bersaksi bahwa Dirut PT. DM mengetahui dan mengizinkan sertifikat tersebut diserahkan kepada staf Zam, yang bernama Marsudi Sukmono, sebagaimana tercatat di dalam tanda terimanya.

Dirut PT. DM saat peristiwa itu terjadi adalah Ivan Firdaus, yang masih menjabat sampai sekarang. Ivan juga sudah memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.

Sugeng mengatakan, jika peristiwa itu disebut penggelapan, seharusnya orang yang mengetahui dan mengizinkan bisa disebut turut serta dalam peristiwa itu.

"Bisa disebut turut serta," kata Prof. Arief Sugiarto, yang memberikan kesaksian melalui zoom.

Prof. Arief yang berusia 57 tahun itu, memberikan kesaksian dari kediamannya di Jakarta, karena sedang sakit.

JPU menyiapkan tiga saksi ahli. Dua ahli pidana, satu ahli perdata. Tetapi yang bisa bersaksi di ruang sidang hanya seorang. Yakni Dr. Effendi Saragih SH, MH, dosen Universitas Trisakti Jakarta. Seorang saksi ahli perdata akan dihadirkan pada sidang Selasa tanggal 31 Oktober 2023.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Sertifikat Tanda Hak

Prof. Arief maupun Dr. Effendi Saragih sepakat bahwa sertifikat adalah tanda bukti hak. Nama yang tercantum di sertifikat itu adalah pemilik sertifikat itu.

Dalam analisis yuridis yang dilekatkan di dalam berkas dakwaan, yang disusun oleh JPU, Prof. Arief mengutip pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Ayat satu bunyinya sertifikat merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Ayat dua bunyinya dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat Kepada Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kepada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Sedangkan Dr. Effendi Saragih menyatakan tidak masalah jika orang yang namanya ada di sertifikat itu memintanya dan digunakan untuk kepentingannya.

Pernyataan Dr. Effendi Saragih itu menjawab pertanyaan JPU tentang digunakannya sertifikat itu untuk jaminan kredit di bank.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya