Liputan6.com, Bandung - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemerintahan daerah DKI Jakarta kabarnya akan diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023) kemarin.
“Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan),” ujarnya mengutip dari Antara.
Baca Juga
Besaran UMP 2024 DKI Jakarta sendiri akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Pihaknya turut menjelaskan bahwa saat ini rekomendasi UMP telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Advertisement
“Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 paling lama,” kata Budi.
Kendati demikian, terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta belum diumumkan saat berita ini ditulis. Sebagai informasi, sebelumnya Sidang Dewan Pengupahan membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023).
3 Poin Usulan
Melalui sidang tersebut, terdapat tiga poin usulan yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja. Kemudian dalam menentukan besaran upah minimum Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Rumusan tersebut berlaku untuk UMP yang melebihi batas atas sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upha minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Mengutip dari Antara berikut inia dalah daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,9x20%) x UMP 2023 = Rp 5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381.
Advertisement
Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan Kenaikan UMP
Sementara itu, beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Berikut ini adalah beberapa provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2024:
1. Aceh
Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan menaikannya sebesar 1,38%. Dimana sebelumnya UMP 2023 di Aceh sekitar Rp 3.413.666 dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.460.672 dan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
2. Jawa Timur
UMP 2024 di Jawa Timur naik sebesar 6,13% atau sekitar Rp 125.000 dan sebelumnya UMP Jatim pada tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,3. Sehingga UMP 2024 naik menjadi Rp 2.165.244,30 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
3. Sumatera Barat
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023 UMP 2024 di Sumatera Barat naik dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta. Kenaikan UMP tersebut telah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui pembahasan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
4. Bali
Pemprov Bali telah memutuskan kenaikan UMP 2024 melalui keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024. Diketahui UMP 2024 di Bali mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000 dan sebelumnya UMP 2023 di Bali adalah Rp 2.713.672 dan naik menjadi Rp 2.813.672.