Liputan6.com, Banten - Upah Minimum Provinsi Banten 2024 resmi naik, besarannya hanya 2,5 persen atau sekitar Rp66 ribu. Ketetapan upah di 2024 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.
Sekadar informasi, UMPÂ Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280, maka UMP Banten 2024 menjadi Rp 2.727.812.
Baca Juga
"Menetapkan upah minimum provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812," begitu isi tulisan dalam SK tersebut, dikutip Selasa, (21/11/2023).
Advertisement
Dalam surat yang ditandatangani Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten, kenaikan UMP 2024 mengikuti sejumlah aturan, yakni PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.Â
Kemudian Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.
Kemudian PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.
"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," begitu dalam tulisan lainnya.
Jika dikemudian hari terjadi kekisruhan penetapan UMP Banten, maka penyelesaiannya diserahkan kepada buruh dan pengusaha. Pemprov Banten hanya menerima laporan dari penyelesaian tersebut.
Keputusan itu berlaku mulai 01 Januari 2024 dan ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.
"Penyelesaian permasalahan upah minimum di negosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara Bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans," kutipan lainnya.
Cara Perhitungan Pemprov Banten
Berikut perhitungan Pemprov Banten dalam menerapkan UMP 2023;
1) UMP tahun 2023: Rp2.661.280
2) Rata-rata konsumsi rumah tangga: Rp 1.743.687
3) Rata-rata anggota rumah tangga: 3,95 orang
4) Rata-rata banyaknya ART bekerja: 1,64 orang
5) Pertumbuhan ekonomi Banten: 4,60 persen
6) Inflasi provinsi: 2,04 persenÂ
7) Index tertentu: 0,10 (alpha)
8) UMP 2024: Rp2.727.812
9 Kenaikan: Rp66.532
10) Kenaikan: 2,50 persen
Advertisement