Liputan6.com, Yogyakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta juga turut berpartisipasi dalam kampanye “16 Days of Activism against Gender-Based Violence 2023” atau Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2023.
Gerakan yang berlangsung serempak di seluruh dunia—mulai 25 November hingga 10 Desember 2023—ini mengajak pemerintah dan masyarakat luas untuk menghapus tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dalam aktivitas sehari-hari. Tidak terkecuali di kalangan pekerja media.
“Jurnalis perempuan termasuk kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Wita—sapaan akrabnya, mengutip keterangan terulis AJI Yogyakarta, Sabtu (25/11/2023).
Menyitir riset berjudul "Kekerasan Seksual terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia" yang dilakukan pada September-Oktober 2022 oleh AJI Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung International Media Support (IMS), kata Wita, menunjukkan hasil yang sangat mengejutkan.
“Survei tersebut melibatkan responden sebanyak 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi. Hasilnya, 82,6 persen responden menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual di tengah aktivitas jurnalistik mereka,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa isu kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan ini sangat penting untuk menjadi perhatian bersama. “Tentu, tidak boleh hanya dipandang sebelah mata,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
10 Jenis Kekerasan yang Dialami Jurnalis Perempuan
Dalam riset tersebut, sedikitnya ada sepuluh jenis kekerasan seksual yang dialami para jurnalis perempuan. Pertama, body shaming secara luring (58,9 persen dari total responden). Kedua, catcalling secara luring (51,4 persen). Ketiga, body shaming secara daring (48,6 persen). Keempat, menerima pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit secara daring (37,2 persen).
Kelima, sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan secara luring (36,3 persen). Keenam, komentar kasar atau menghina bersifat seksual secara luring (36 persen). Ketujuh, komentar kasar atau menghina bersifat seksual secara daring (35,1 persen). Kedelapan, diperlihatkan pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit secara luring (27,2 persen). Kesembilan, dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku secara luring (4,8 persen). Kesepuluh, dipaksa melakukan hubungan seksual secara luring (2,6 persen).
Berulang kali banyak pihak menyebut kekerasan seksual sebagaimana fenomena gunung es. Sebab, kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun berada. Mulai dari lingkungan kerja, sosial, pendidikan, kesehatan, bahkan keluarga.
“Tidak banyak korban kekerasan seksual yang berani bersuara, termasuk di dunia kerja jurnalis. Sehingga banyak kasus tidak muncul di permukaan,” katanya.
Bila kondisi ini dibiarkan begitu saja, lanjut Wita, tentu akan menjadi ancaman berbahaya bagi lingkungan kerja pers. “Untuk itulah, AJI Yogyakarta membuka ruang pengaduan yang aman dan nyaman bagi korban. Kami terus mendorong agar korban berani bersuara dan mencari bantuan,” ungkapnya.
Advertisement
Hotline
Layanan aduan kasus kekerasan seksual bagi jurnalis di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Nomor Hotline KS AJIYO +62 857-2944-4800.
“Layanan ini tentu mengedepankan prinsip kesetaraan, berpersektif kepada penyintas serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data. Selain pendampingan, kami juga bekerjasama dengan lembaga penyedia layanan psikologi,” tegasnya.
Di sisi lain, Wita menyayangkan bahwa situasi ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian serius dari kebanyakan perusahaan pers. “Faktanya, hingga saat ini, belum banyak perusahaan pers yang memiliki standard operating procedure (SOP) untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, AJI Yogyakarta mendorong setiap perusahaan pers untuk membuat aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. “Ruang kerja pers sebagai penjaga demokrasi harus kondusif untuk menciptakan profesionalitas,” tandasnya.