Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mulai menginvestasi dugaan kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat.
Dengan ditemukannya ratusan surat suara yang telah tercoblos saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), pada Rabu (14 /2/2024). Panitia penyelenggara di TPS setempat akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait surat suara tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kita mulai melakukan investigasi terhadap persoalan ini. KPU Bandar Lampung akan memanggil PPS dan KPPS agar kita tahu kronologinya seperti apa," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Sabtu (17/2/2024).
Dia menjelaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, pelaku yang sengaja mencoblos surat suara DPRD kota dan provinsi itu dipastikan terancam pidana.
"Saya mendorong persoalan ini, jika peristiwa ini memenuhi unsur pidana, maka harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkummdu," ujar dia.
Deddy mengatakan, tercoblosnya surat suara tersebut sudah diantisipasi oleh KPU Bandar Lampung.
"Ini peristiwa yang sudah kita ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran. Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang itu menunggu rekomendasi dari Bawaslu tapi berdasarkan regulasi 10 hari setelah pemungutan itu melakukan rekomendasi PSU," tegas dia.