KPU Mulai Investigasi Dugaan Kecurangan di TPS 19 Bandar Lampung, Jika Terbukti Terancam Pidana

Investasi adanya dugaan kecurangan di TPS 19 Bandar Lampung mulai dilakukan oleh KPU setempat. Apabila terbukti ada kecurangan yang disengaja maka terancam pidana.

oleh Ardi Munthe diperbarui 18 Feb 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mulai menginvestasi dugaan kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat. 

Dengan ditemukannya ratusan surat suara yang telah tercoblos saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), pada Rabu (14 /2/2024). Panitia penyelenggara di TPS setempat akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait surat suara tersebut.

"Kita mulai melakukan investigasi terhadap persoalan ini. KPU Bandar Lampung akan memanggil PPS dan KPPS agar kita tahu kronologinya seperti apa," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Sabtu (17/2/2024). 

Dia menjelaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, pelaku yang sengaja mencoblos surat suara DPRD kota dan provinsi itu dipastikan terancam pidana. 

"Saya mendorong persoalan ini, jika peristiwa ini memenuhi unsur pidana, maka harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkummdu," ujar dia.

Deddy mengatakan, tercoblosnya surat suara tersebut sudah diantisipasi oleh KPU Bandar Lampung. 

"Ini peristiwa yang sudah kita ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran. Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang itu menunggu rekomendasi dari Bawaslu tapi berdasarkan regulasi 10 hari setelah pemungutan itu melakukan rekomendasi PSU," tegas dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya