Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua korban, yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Manado, Sulut, pada Rabu (13/3/2024) dini hari.
Pelaku lelaki berinisial O (42), warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita, dan pelaku ditangkap hanya beberapa jam usai kejadian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, kejadian bermula saat korban lelaki bersama korban perempuan berada di penginapan tersebut dan menggunakan aplikasi yang diduga untuk transaksi prostitusi online.
Advertisement
“Tak lama kemudian, pelaku memesan korban perempuan untuk kegiatan prostitusi, lalu membuat janji bertemu di lokasi kejadian,” ujar Diana.
Saat pelaku bersama korban perempuan berada di dalam kamar penginapan, tiba-tiba korban lelaki dan temannya mendengar teriakan minta tolong.
Sejurus kemudian terjadi pertikaian di antara mereka. Pelaku menghujamkan pisaunya ke arah kedua korban. Akibatnya, korban lelaki maupun korban perempuan menderita luka-luka akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
Setelah mendapat informasi dari SPKT dan menginterogasi korban serta saksi di sekitar lokasi kejadian, Tim Delta Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan. Tim lalu mengamankan pelaku sekitar pukul 05.00 Wita, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Diana memungkasi.
Baca Juga