Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisial SP alias Hamdan, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 ini ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
“Hamdan ditangkap pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pada Sabtu (9/3/2024).
SP melakukan aksinya terhadap seorang warga bernama Ahmad Ma’un, yang bekerja sebagai tukang ojek, pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, di Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Advertisement
Korban kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Vario, saat ia sedang bekerja sebagai tukang ojek. Korban sempat mengantar pelaku mencari makan di stasiun dengan sepeda motornya.
“Setelah selesai memesan makanan, pelaku yang mengenakan masker dan jaket hoody kemudian memaksa meminjam motor korban untuk pergi ke rumah temannya,” ujarnya.
Sepeda motor akhirnya dibawa kabur oleh pelaku ke Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, Sulut, dan sudah tidak dikembalikan lagi kepada korban.
Merasa keberatan, korban pun melaporkan ke Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah menangkap pelaku, tim akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor pada hari Jumat 8 Maret 2024 di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong,” ujarnya.
Pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga