Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 10 tempat hiburan malam di Kota Bandung mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena beroperasi saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan, sanksi yang diberikan tersebut masih masuk kategori ringan yakni berupa sanksi teguran lisan kepada pihak pengelola.
Baca Juga
"Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya, Selasa (26/3/2024).
Advertisement
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah mengeluarkan aturan penutupan beberapa jenis usaha pariwisata selama Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Penutupan dimaksud berlaku khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Rasdian mengatakan, apabila pengelola yang sudah ditegur masih tetap beroperasi, sanksi yang diberikan akan meningkat secara bertahap hingga dilakukan penyegelan.
"Bertahap sanksinya, dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya," kata dia.
Â
Langgar Aturan Pemkot
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyampaikan, teguran itu di antaranya diberikan kepada pihak pengelola tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang diduga sudah melanggar aturan Pemerintah Kota Bandung.
Pihak Satpol PP sebelumnya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas di hotel tersebut. Pihak pengelola pun bakal dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin, 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya," katanya.
Advertisement