Liputan6.com, Pemalang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebuah minimarket di Desa Sewaka, Pemalang. Kasus tersebut melibatkan komplotan yang juga melakukan aksinya di minimarket daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Baca Juga
Yovan mengatakan, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, yakni M (41) asal Kota Palembang, serta A (38) dan H (38) dari Lampung.
“Aksi kawanan tersangka terungkap, setelah Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Menurut dia, ketiga tersangka pembobol minimarket itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024).
“Kami berhasil mengamankan para tersangka, beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M.
“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” dia menambahkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Kasus Pembobolan Minimarket
Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya seorang karyawan yang berangkat bekerja ke sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang, dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, Jumat (8/3/2024) pagi.
“Para karyawan mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik,” katanya.
Diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang dagangan.
“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” ucap dia.
Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian senilai kurang lebih 25 juta rupiah.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” dia menjelaskan.
Advertisement