Konser Kemiskinan dan Kelaparan, KPJ Bandung: Pemkot-DPRD Tak Serius Urus Musisi Jalanan

KPJ Kota Bandung menilai bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Bandung tidak serius untuk mengurus kehidupan yang layak bagi musisi jalanan.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 21 Mei 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 03:00 WIB
KPJ Bandung
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa dengan cara menggelar pertunjukan musik bertajuk Konser Kemiskinan dan Kelaparan di depan kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 30, Kota Bandung, Senin (20/5/2024). (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Puluhan seniman atau musisi jalanan yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung gelar aksi Konser Kemiskinan dan Kelaparan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bandung, Senin, 20 Mei 2024.

Konser tersebut adalah cara mereka untuk menyampaikan aspirasi dan kritiknya terhadap pemerintah yang selama ini dinilai masih belum serius mengupayakan ruang dan kondisi yang layak bagi para musisi jalanan.

Perwakilan KPJ Kota Bandung, Cepi Suhendar, mendesak agar pemerintah bisa menjamin ruang ekspresi bagi seniman jalanan. Secara menyeluruh,DPRD dan Pemerintah Kota Bandung diingatkan agar serius mengamalkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Kami meminta diberinya ruang ekspresi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," kata Cepi Suhendar kepada wartawan di depan kantor DPRD Kota Bandung, Senin (20/5/2024).

Cepi menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung harus menunaikan undang-undang tersebut. Secara praktik, misalnya, melakukan pembinaan yang berkelanjutan bagi musisi jalanan.

Pembinaan yang dimaksud Cepi itu termuat dalam bagian kelima tentang Pembinaan. Pada pasal 39 ayat 1 disebut bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan".

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.

Dalam undang-undang itu dijelaskan lebih lenjut, peningkatan tersebut salah satunya dilakukan dengan cara pendidikan dan pelatihan bidang budaya.

"Hari ini KPJ Bandung menyampaikan aspirasinya melalui konser sebagai simbol bahwa kawan-kawan di jalanan ini juga SDM (sumber daya manusia) yang harus dianggap serius oleh pemerintah dan DPRD," kata Cepi

 

 

KPJ Kota Bandung
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa dengan cara menggelar pertunjukan musik bertajuk Konser Kemiskinan dan Kelaparan di depan kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 30, Kota Bandung, Senin (20/5/2024). (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

3 Tuntutan KPJ Kota Bandung

KPJ Kota Bandung juga mengkritisi Pemerintah Kota Bandung yang disebut tidak melibatkan KPJ di program Braga Beken. Diketahui, program tersebut adalah penutupan Jalan Braga setiap akhir pekan untuk tujuan wisata.

Pemerintah Kota Bandung selama ini disebut kurang melibatkan seniman-seniman jalanan dalam program-program seni dan kebudayaan khususnya yang diinisiasi pemerintah.

"Kita sering demo agar mereka memberi ruang, tapi kenapa tidak ada spot di Braga Beken untuk kami? Itu salah satu lalainya pemkot. Bukan kita tidak peduli musisi lain, tidak, mereka sahabat kami semua para musisi. Tapi itu jadi salah satu contoh kelalaian pemkot," kata Cepi.

Dalam aksi konser tersebut, KPJ Kota Bandung mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang menegaskan tiga tuntutan mereka, yakni:

(1) Pemerintah Kota Bandung wajib menjamin kenyamanan dan keamanan dalam mencari kehidupan yang layak sesuai dengan amanah UUD 1945.

(2) Menyediakan lapangan kerja, sarana dan prasarana sebagai wahana ekspresi dan profesional.

(3) Membina, mengalami musisi seniman jalanan secara berkesinambungan jangka panjang supaya terjadi sinergitas dan peningkatan kualitas untuk sama-sama memajukan Kota Bandung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya