Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Agustinus Payong Boli menyampaikan alasan pengajuan praperadilan. Antara lain, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka

oleh Ola Keda diperbarui 05 Jun 2024, 01:46 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 22:00 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (Foto: Istimewa/Ola Keda)
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. (Foto: Istimewa/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Payong Boli mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan Agustinus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana internet desa.

Sidang perdana praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (22/5/2024).

Agustinus diwakili kuasa hukumnya yakni Yoseph Pelipi Daton, Farlan Belawa Hurint, Hairun Hery Tokan, dan Silvester Ola Suban.

Dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, kuasa hukum Agustinus menyampaikan alasan pengajuan praperadilan. Antara lain, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon, pemohon tidak cukup bukti menetapkan termohon sebagai tersangka,

Kemudian, penetapan tersangka kepada pemohon merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Petitum Penggugat

Mereka juga menyampaikan beberapa petitum atau tuntutan yang dimintakan oleh pemohon kepada hakim untuk dikabulkan.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan berdasarkan surat penetapan Nomor B-144/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 adalah tidak sah.

Kemudian, memerintahkan termohon agar segera menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemohon dengan mengeluarkan surat Penetapan Penghentian Perkara (Sp3)

Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menanggapi tuntutan pemohon, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Payong Boli.

"Itu hak tersangka, kami siap hadapi," kata Indra.

Ia mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap tuntutan pemohon pada sidang pekan depan.

"Nanti kita jawab minggu depan dengan agenda tanggapan atas permohonan pemohon," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya