Liputan6.com, Lampung - Dua selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung yang diringkus karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya, saat ini keteranganya masih didalami polisi. Dua selebgram yang berinisial PM dan BA ini diketahui mendapat bayaran Rp1,5 juta perbulan untuk mempromosikan situs judi online.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, upah Rp1,5 juta tersebut dibayarkan dengan cara transfer ke rekening PM dan BA.
"Uang Rp1,5 juta itu didapat PM dan BA dari orang yang mengorder atau yang menjadi endorser situs judi online ke akun milik kedua selebgram ini. Dari keterangan para pelaku uang itu dibayarkan Rp1,5 juta per bulan ke rekeningnya masing-masing," kata Umi, Minggu (23/6/2024).
Advertisement
Umi menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku bahwa uang Rp1,5 juta itu nantinya akan dibagi lagi kepada dua orang pria berinisial DF dan BOA.
"Dua selebgram ini kan mendapatkan endorse situs judi online dari teman prianya berinisial BOA dan DF. Sehingga kedua selebgram itu pun membagi uang Rp1,5 juta kepada kedua pria tersebut," ungkapnya.
Meski sudah diketahui dua selebgram tersebut mendapat endorse dari BA dan BF. Namun, Umi enggan membeberkan siapa yang mentrasfer uang tersebut.
"Uang itu didapat dari siapa , siapa yang mentrasfer, semuanya masih dalam penyelidikan, mohon waktu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro menangkap dua selebgram berinisial PM dan BA warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung. Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengkonfirmasi penangkapan dua selebgram asal Kota Metro tersebut.
Dia mengatakan, kedua selebgram diamankan berdasarkan hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Polres Metro.
"Benar, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka (PM dan BA)," kata Kombes Pol Umi, Jumat (21/6/2024).
Dalam patroli cyber ini, Umi menyampaikan bahwa polisi mendapati dua akun Instagram milik PM dan BM sedang mempromosikan situs permainan judi online. Kedua pelaku ini merupakan sebelgram di kota setempat.
"Kasus ini dari patroli cyber Polres Metro, di mana menemukan akun Instagram milik PM dan BA dengan jumlah followers lebih dari 15 ribu dan 22 ribu. Dua akun ini mempromosikan salah satu situs judi online," ungkapnya.