Penjelasan BULOG Soal Laporan ke KPK

Polemik seputar laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Perum BULOG terkait impor beras terus berlanjut.

oleh Novia Harlina diperbarui 10 Jul 2024, 02:17 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2024, 12:36 WIB
BULOG. (Liputan.com/ ist)
BULOG. (Liputan.com/ ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik seputar laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Perum BULOG terkait impor beras terus berlanjut.

"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," ucap Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum BULOG,Mokhamad Suyamto.

Sekretaris Perusahaan Perum BULOG Arwakhudin Widiarso juga mengatakan hari ini pasaran harga beras misalnya Rp12.000/Kg.

"Yang tak pernah ikut proses lelang mendadak mengaku bisa menjual beras dengan harga Rp5.000/Kg, tapi tak pernah berniat menjual dan mengirimkan barang tersebut sehingga membatalkan keikutsertaanya pada lelang terbuka," jelasnya

Jika tetap mengikuti lelang terbuka dan menawarkan harga tersebut tetapi gagal dalam menyerahkan barang, maka mereka pasti akan kami kenai denda berupa prosentase dari nilai kontrak.

"Sangatlah mudah untuk mengklaim telah menawarkan harga murah, bila barangnya tidak nyata dan tidak pernah diserahkan," katanya.

Direktur Transformasi& Hubungan Antar Lembaga Perum BULOG, Sonya Mamoriska menyampaikan akibat laporan yang berusaha membentuk opini buruk di masyarakat tanpa berbasis fakta maka tentunya hal ini telah membuat Perum BULOG menjadi korban serta akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina.

"Terutama ketika saat ini perusahaan sedang giat berbenah diri melalui transformasi di semua lini bisnis yang dilakukan," katanya.

Sementara Pakar hukum dan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Shanti Dewi Mulyaraharjani menanggapi, bila laporan tersebut tidak berdasarkan bukti dan merupakan suatu kebohongan publik, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Apalagi menurut Shanti, selama belum inkrah, maka harus dikedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh terjadi pembentukan opini yang dapat menyesatkan serta mempengaruhi publik.

Saat ini, Perum BULOG mendapatkan penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

Impor dilakukan oleh Perum BULOG secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri. Sampai akhir Juni, Perum BULOG telah menyerap 800 ribu ton beras dalam negeri dan optimis bisa menyerap 1 juta ton beras, melebihi dari target pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya