Bulog Batal Jadi Badan Otonom? Ini Jawabannya

Perum Bulog bakal bertransformasi menjadi badan otonom, sekelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jan 2025, 20:10 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 20:10 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono
Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono di Bulog Corporate University, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Liputan6.com/Maulandy)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menegaskan, Bulog tetap akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu menjawab isu terkait Perum Bulog yang bakal bertransformasi menjadi badan otonom, sekelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahun 2025 ini kami tetap dan masih berjalan selaku operator pangan sebagai Perum Bulog, atau sebagai badan usaha milik negara," kata Wahyu di Bulog Corporate University, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Dengan status sebagai perusahaan pelat merah, Wahyu mengatakan, maka Bulog secara regulasi tetap akan berada di bawah payung Kementerian BUMN.

"Maka terikat regulasi, termasuk regulasi BUMN. Semisal, tutup lapkeu sesuai regulasi laporan keuangan PSAK, pernyataan standar akuntansi keuangan," terang dia.

Meskipun begitu, Wahyu bilang bahwa persiapan proses transformasi Bulog saat ini masih terus jalan. Mengikuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI per 5 November 2024, yang mendukung sepenuhnya transformasi kelembagaan Perum Bulog.

Langsung Dibawah Prabowo

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan buka suara soal rencana pengalihan status Perum Bulog, agar bisa berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah membahas rancangan awalnya di Kantor Perum Bulog, Jakarta. Menko Zulkifli Hasan mengatakan rapat perdana Kementerian dan Lembaga ini jadi tindak lanjut perintah Prabowo.

"Tadi memang banyak diskusinya karena ini baru rapat pertama," kata Zulkifli Hasan di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, pada 28 November 2024.

 

Landasan Aturan

Bulog Gelontorkan 30 Ribu Ton Beras di Pasar Induk Cipinang
Pekerja memindahkan beras ketika bongkar muat beras bulog di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023). Untuk menstabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Perum BULOG akan menyaluran beras SPHP di Pasar Induk Beras Cipinang dari 13 ribu menjadi 30 ribu ton,dengan harga paling tinggi sebesar Rp. 8.900. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Soal landasan aturan juga jadi salah satu poin kajian. Mengingat perlu adanya perubahan kelembagaan Bulog dari perusahaan BUMN menjadi satu lembaga otonom di bawah Presiden. Ada usulan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru atau mengubah undang-undang (UU).

"Antara lain misalnya ini apakah transformasi Bulog ini melalui perpres atau merubah undang-undang," ujar dia.

Menurutnya, jika skema penerbitan Perpres, maka prosesnya akan lebih singkat ketimbang mengubah isi undang-undang. "Tadi kalau cepat Perpres, kalau lama undang-undang," ucapnya.

 

Masih Tanda Tanya

Kendati pembahasan akan dilakukan di beberapa intansi terkait Bulog, Zulkifli enggan mengungkap kapan proses transformasi ini bisa selesai.

"Kapan selesai? Lebih cepat lebih baik," pungkasnya.

Untuk informasi, beberapa kementerian/lembaga yang ikut Rpaat Koordinasi Transformasi Bulog diantaranya Kemenko Bidang Pangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian PAN RB, hingga Kementerian Keuangan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya