Ormas Keagamaan Mengelola Tambang, Benarkah Mewakili Umat?

Kebijakan bagi-bagi izin konsesi tambang untuk ormas Keagamaan belum bulat diterima masyarakat. Mayoritas masih mempertanyakan, benarkah mewakili umat?

oleh Ajang Nurdin diperbarui 15 Jul 2024, 13:37 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 13:37 WIB
Batam
Focus Group Discussion membahas kelayakan organisasi keagamaan mengelola tambang. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Keterlibatan masyarakat sangat minim. Bagi-bagi izin pertambangan ke ormas keagamaan tak menyelesaikan masalah, namun diyakini akan menambah masalah.

Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi Universitas Tarumanegara mengatakan bahwa generasi berikutnya terancam kekurangan SDA, karena pengelolaan saat ini ugal-ugalan dan kurang pembenahan.

"Maka itu, perlu pembenahan," kata Redi di Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan Suara Netizen +62 Community di Batam.

Forum diskusi bertajuk Mitigasi Pertambangan Dengan Teknik Pelibatan Modal Kerja Potensi Kapital Masyarakat ini, diharap memberi sumbangan ide solusi dalam membahas isu pertambangan. 

"Kami mendorong agar keterlibatan masyarakat dalam mengelola SDA yang ada saat ini. Keterlibatan rakyat, misalnya mengoptimalkan fungsi koperasi dalam mengelola SDA ini," katanya 

Sejauh ini masyarakat hanya jadi penonton saja. Rakyat tak bisa berbuat apa-apa.

"Tapi karena ini SDA ada di lingkungan masyarakat. Manfaatkan SDM yang ada. Jangan mengkapitalisasi ekonomi, dan meninggalkan kerusakan lingkungan, hingga kemiskinan," kata Redi.

Hadir dalam acara ini sebagai narasumber, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Dia menyampaikan, bumi air dan kekayaan alam dikuasai oleh negera untuk digunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Ini jadi esensi dalam pembahasan ini," katanya.

Ia memaparkan aturan, dan hukum serta ketentuan dalam pengelolaan tambang. Misalnya, izin pertambahan rakyat 25 menjadi 100 hektar atau kerjasama operasi melalui BUMD.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya