Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima uang ratusan juta dari pengusutan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Uang Rp497 juta lebih itu dikembalikan DS melalui keluarganya.
DS merupakan salah satu tersangka korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020/2021. Pengembalian ini nantinya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntunan pidana.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan, uang telah disita dan dijadikan barang bukti.
"Jaksa telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 dalam perkara tersebut," tegas Resky, Senin malam, 29 Juli 2024.
Resky mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya jaksa memulihkan kerugian keuangan negara. Pengembalian tidak menghapus pidana yang sedang diusut.
"Melainkan sebagai pertimbangan, Jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan," kata Resky.
Menurut Resky, hal itu tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Resky menegaskan kalau pihaknya sangat serius mengusut korupsi pupuk subsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat.
"Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo," tegas mantan Kasubbagbin Kejari Labuhan Batu itu.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Tepat Sasaran
Perkara ini menjerat 3 tersangka. Selain DS selaku pengecer pupuk subsidi, ada tersangka FY selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan serta N (60) selaku tim validasi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2024. Pada hari yang sama mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte memaparkan, ketiganya mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Hengky.
Perbuatan para tersangka itu, kata Hengky, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Hengky.
Advertisement