Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 2 mafia tanah di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Keduanya merambah Suaka Margasatwa Rimbang Baling untuk dijual sebagai lahan perkebunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, polisi menerima informasi aktivitas pembukaan lahan di Desa Kuntu Darussalam, Kampar Kiri. Sejumlah alat berat dilaporkan masuk ke sana membersihkan kayu hutan.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah cek koordinat, lokasi ternyata masuk ke kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,p" kata Nasriadi, Rabu petang, 7 Agustus 2024.
Polda Riau mengirimkan tim penangkapan di lokasi. Petugas menemukan aktivitas alat berat tengah membuat lahan perkebunan dan parit-parit kecil.
"Yang pertama kali ditangkap adalah Watino, operator alat berat," jelas Nasriadi.
Pengakuan Watino, lahan yang dulunya hutan kini disulap menjadi kebun merupakan milik Boro. Adapun alat berat disewa dari Burhan yang juga diduga sebagai perambah serta penjual hutan untuk dibuat kebun.
"Watino dibawa ke Polsek Kampar Kiri, pemeriksaan intensif dilakukan," kata Nasriadi.
Dari Watino juga keberadaan Burhan diketahui. Tersangka kedua ini tertangkap di sebuah pesantren di Kecamatan Kubang, Kabupaten Kampar, saat mengunjungi anaknya.
"Watino sudah ditahan di Polda Riau bersama Burhan," ucap Nasriadi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sita Alat Berat
Petugas menyita kendaraan atau alat berat serta benda-benda lainnya yang digunakan merambah hutan. Polisi sedang mengusut sindikat mafia tanah di hutan yang menjadi habitat harimau sumatra dan beruang itu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b juncto Pasal 17 ayat 2 huruf b dan a Undang-Undang (UU) Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement