Pria di Bandar Lampung Curi Handphone Tetangga Buat Modal Judi Online

MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran nekat mencuri handphone tetangganya sendiri untuk modal bermain judi online.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Agu 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial MI (33) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung diciduk polisi lantaran nekat mencuri handphone (HP) tetangganya sendiri untuk modal bermain judi online.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban berinisial LF (24) di Jalan Putri Balau, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Kedamaian, kota setempat, pada Minggu (11/8/2024) dini hari. 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengonfirmasi peristiwa pencurian HP yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dia menerangkan, terduga pelaku nekat mencuri HP android merek Xiomi Redmi 10 milik tetangganya sendiri lantaran kecanduan judi online. Uang hasil menjual HP curian itu digunakan pelaku untuk modal bermain judi slot. 

“Uang hasil penjualan HP dipakai buat main judi slot sama bayar utang” ujar Kompol Kurmen, Selasa (13/8/2024).

Dia menyampaikan, terungkapnya kasus pencurian itu karena korban melihat HP miliknya dijual oleh seseorang di media sosial Facebook.

"Beberapa hari kehilangan HP, korban ini tak sengaja melihat di salah satu postingan Facebook ada seseorang yang hendak menjual HP, merek dan jenisnya pun sama dengan HP si korban yang hilang. Korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Karang Timur," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur pun berhasil mengamankan seseorang yang menjual HP tersebut di Facebook. 

"Awalnya kami berhasil menangkap TY (27), pelaku ini berperan sebagai orang yang menadah barang hasil curian tersebut. Setelah itu kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial MI (33) seorang tukang parkir, perannya sebagai eksekutor HP. HP curian itu dijual MI kepada TY seharga Rp800 ribu dan dijual kembali oleh TY di Facebook seharga Rp1 juta," bebernya.

 

Panjat Tembok Pagar Rumah

Kurmen menambahkan, pelaku TY diringkus polisi tidak jauh dari SPBU Antasari. Sementara, pelaku MI ditangkap di sebuah lahan parkir sebuah rumah makan di Pasar Tugu, pada hari yang sama, Minggu (11/8/2024) malam. 

"Modus MI yaitu dengan memanjat tembok pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka paksa pintu. Pelaku mengambil HP korban yang sedang diisi dayanya di ruang tamu, dan saat itu korban sedang tidur," pungkasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di mapolsek setempat.

"Kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah keduanya telah beraksi lebih dari satu kali," pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya