Bersekongkol dengan Bandar, 9 Polisi Gelapkan Barang Bukti Narkoba Hingga 1 Kg

Sebelumnya perwira menengah Polda Kepri yang terlibat narkoba hanya divonis hukuman menjalani rehabilitasi. Kini segerombolan polisi bersama-sama menggelapkan barang bukti narkoba hingga 1 kg.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 16 Agu 2024, 00:22 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 00:22 WIB
Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsad. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Ini barangkali yang disebut pagar makan tanaman. Sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Barelang ditangkap Divpropam Polda Kepri karena menggelapkan barang bukti berupa sabu hingga 1 kilogram.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Panda membenarkan hal itu.

"Benar, saat ini kami sedang mendalami keterlibatan Satnarkoba Polresta Barelang," kata Kombes Pol Pandar.

Pandra menyebutkan ada beberapa anggotanya yang terlibat beserta jumlah barang bukti.

Disebutkan pula bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri mencegah dan memberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN.

Berdasarkan informasi mereka yang diperiksa adalah kepala satuan narkoba Polresta Barelang dan beberapa anggotanya   diperiksa propam polda kepri terkait dugaan kasus narkoba.

Para pemberantas narkoba ini justru bermain dengan bandar sabu di kampung Aceh, Muka Kuning, Batam berinisial As. Ia adalah polisi yang dipecat karena kasus narkoba dan bertransformasi menjadi bandar. 

Total ada 9 orang termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.

Kasus terungkap diawali ketika Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap As pada bulan juni. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti sabu ditangannya tersebut dibeli dari petugas Satreskoba Polresta Barelang.

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya