KKP Kerja Keras, Perairan Natuna Surga Ilegal Fishing?

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terus menangkap nelayan asing di Natuna, namun jumlahnya seakan tak berkurang. Perlukah kebijakan penenggelaman kapal lagi?

oleh Edhie Prayitno IgeAjang Nurdin diperbarui 21 Agu 2024, 20:31 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 20:31 WIB
Batam
Delapan orang Kru Kapal Berbendera Vietnam usai ditangkap di perairan Natuna. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang mencuri ikan di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa PSDKP menerima informasi dari masyarakat nelayan banyaknya aktivitas mencurigakan kapal asing masuk di perairan Indonesia untuk mencuri Ikan.

"Kami tidak libur. Di Hari Kemerdekaan kami juga tetap melakukan pengawasan di laut. Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti,” kata Ipung di Pangkalan PSDKP Jembatan II Trans Barelang Batam, Rabu, (21/82024).

Menurut Ipung saat penangkapan oleh Orca 05 milik KKP terhadap Kapal Trawl berbendera Vietnam otoritas keamanan laut Vietnam sempat mengklaim bahwa nelayan mereka masih berada dalam wilayah zona perairan Vietnam. Namun, atas perintah Meneri pemeriksaan dilanjutkan.

“Namun kami bisa membuktikan bahwa kapal tersebut melanggar dan kami sudah berkoordinasi dengan pengamanan laut lain," kata Ipung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pakai Pukat Harimau

Batam
Delapan orang Kru Kapal Berbendera Vietnam usai ditangkap di perairan Natuna kemudian dibawa ke pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Adapun Kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap adalah BV 93481 TS, dengan kapasitas 120 GT dan daya tampung 120 ton. Kapal tersebut menggunakan jaring trawl dalam menangkap ikan. Di Indonesia dikenal sebagai pukat harimau dan sudah dilarang karena merusak lingkungan, khususnya terumbu karang.

“Mereka menggunakan jaring trawl, yang berbahaya bagi terumbu karang dan ekosistem laut,” katanya.

Kapal tersebut kini disita untuk proses hukum lebih lanjut. Delapan ABK-nya ditangkap. PSDKP berkomitmen menindak tegas kasus penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing. Diperkirakan, kapal tersebut membawa muatan ikan campur sekitar 1 ton, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 117,7 miliar.

Sejak Januari hingga saat ini, Ditjen PSDKP telah menangkap 116 kapal yang terlibat ilegal fishing. Ada 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Ikan Asing (KIA).

Ipung menyebutkan bahwa masyarakat nelayan adalah mata dan telinga PSDKP di tengah keterbatasan SDM PSDKP.

Sementra Itu ketua Himpunan. Nelayan Natuna Dedi saat interaksi melaui daring dengan Dirjen PSDKp meminta agar layanan Pengamanan dan pengawasan KKP di Laut Natuna ditambah kaeena maraknya kapal Ikan Asing berkeliaran di Laut Natuna Utara.

"Ketika kami melapor ke darat mereka sudah duluan pergi," kata Dedi.

Salah satu solusi adalah memberi sarana komunikasi (alat) dan akses agar Informasi yang di berikan ke petugas agar lebih mudah, tepat waktu dan cepat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya