Peran Teknologi Dibutuhkan Percepat Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan

Unsur kepentingan masyarakat dan teknologi harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reklamasi hutan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 23 Agu 2024, 21:07 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 20:36 WIB
KLHK
Dirjen PDASRH KLHK, Dyah Murtiningsih (kiri) mencoba virtual tour 360 Kideco didampingi Fajar Isnanu Government Relations Kideco (tengah) dan Arif Kayanto Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco (kanan). Foto: Kideco

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih, mengatakan unsur kepentingan masyarakat dan teknologi harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurutnya, masyarakat sekitar lokasi DAS bisa ikut membantu kelestarian.

KLHK memaparkan data kewajiban rehabilitasi DAS. Terdapat 1.200 Surat Keputusan (SK) Penetapan PPKH dengan total luasan 582.217,16 Hektar (Ha). Di mana 548 PPKH dengan total luasan realisasi penanaman seluas 252.886,83 Ha, dan yang sudah diserah terimakan sebesar 44 persen atau 240 PPKH dengan luasan 94.675,53 Ha.

Sementara itu untuk kewajiban reklamasi hutan, area yang telah dibuka seluas adalah seluas 126.547,94 Ha, dengan kawasan yang telah ditanam kembali sebesar 45 persen atau 57.226,31 Ha, dan yang sudah diserahterimakan, dinilai dan dinyatakan berhasil seluas 9.056,32 Ha.

“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” ujar Dyah Murtiningsih, saat diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024).

Ia mencontohkan dengan apa yang terjadi pada pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah yang dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian menurutnya, teknologi juga dibutuhkan untuk memantau terjadinya perambahan terhadap kawasan DAS yang sudah direhabilitasi seperti di Kalimantan.

"Dengan teknologi, perambahan dapat segera terdeteksi, dan bisa segera dilakukan evaluasi,"tambahnya. Sementara itu, Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) KLHK, M. Zainal Arifin, menegaskan jika rehabilitasi DAS dilakukan untuk kepentingan bersama. Ia mencontohkan perhatian cukup besar salah satunya datang dari perusahaan PT Kideco Jaya Agung (Kideco) dalam melakukan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS.

"Hutan adalah sistem penyangga kehidupan, karena hutan memiliki fungsi untuk mendukung hidup manusia. Kami di KLHK terus mendorong kolaborasi antar pihak agar hasil hutan dari aktivitas rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan memiliki nilai lebih untuk meningkatkan produktivitas lahan, kesejahteraan masyarakat dan produktivitas ekologis,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Legal and Corporate Affairs Kideco, Arif Kayanto, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ia memaparkan saat ini telah mengelola lahan reklamasi hutan seluas 3.379,18 Ha, dan dinyatakan berhasil dan diterima seluas 1.363,47 Ha, dengan tingkat keberhasilan 88 persen.

Sementara untuk area rehabilitasi DAS, Kideco mengelola seluas 13.438 Ha dan sudah diserahterimakan seluas 3.856 Ha dengan tingkat keberhasilan 82,5 persen. Ia juga menjelaskan, saat ini Kideco sedang menyiapkan teknologi virtual tour 360° yang nantinya dapat menyajikan pengalaman imersif untuk melihat langsung, dan merasakan seakan ada di dalam area reklamasi.

“Keberhasilan ini tentunya hasil kolaborasi semua pihak, termasuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan, monitoring dan evaluasi hasil penanaman,” pungkas Arif Kayanto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya