Penyalahgunaan Izin Tinggal, 3 WNA Asal China Ketahuan Mengoprek Barang Tambang di Kotamobagu

Ketiga tersangka terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang di Hotel TC, Kota Kotamobagu, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Sep 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 13:00 WIB
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan penyidikan terhadap tiga WNA asal Cina yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan penyidikan terhadap tiga WNA asal Cina yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Kotamobagu - Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan penyidikan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

"Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZJ, CZ dan YZ," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan, didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulut Arthur Lucky Mawikere pada, Kamis (19/9/2024).

Dia mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang di Hotel TC, Kota Kotamobagu, Sulut.

Kegiatan ini melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Tanoyan dan pengujian material tersebut di dapur hotel menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.

"Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral," tuturnya.

Dia mengatakan izin tinggal yang digunakan berdasarkan hasil penyidikan, ZJ menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D2). Visa ini seharusnya digunakan kegiatan bisnis, seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral.

Adapun CZ dan YZ juga masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang tidak mengizinkan mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan.

Pasal pelanggaran ketiga WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena ketiganya terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa handphone, alat pengujian material, bahan kimia dan sampel, alat tambahan serta dokumen paspor dan izin tinggal,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya